Sabtu, 05 Mei 2012

Pandangan Pribadi Pasal 7 Ayat 6 dan 6A

Pada bulan lalu tepatnya hari jumat 30 Maret 2012 di gedung DPR diadakan rapat besar - besaran yang sampai menggerakan rakyat Indonesia karena tidak biasanya rakyat turun kejalanan dengan masa yang sangat banyak dan hampir semua golongan rakyat indonesia merasa keberatan dengan keputusan para anggota dewan yang akan menaikan harga BBM bersubsidi, karena bagi rakyat seperti kami yang masih sering kekurangan hal itu sangatlah memberatkan kami.

Pada Pasal 7 ayat (6a) UU APBNP mengatur, dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam enam bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, maka pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.

Sebelum pasal ini dibuat. pemerintah dilarang menaikan harga BBM bersubsidi. namun dengan munculnya pasal baru itu pemerintah dapat seenaknya menaikan harga BBM. dan  Fraksi Gerindra sebagai fraksi yang menentang kenaikan BBM berpandangan, "pasal 7 ayat 6a itu pasal yang tidak jelas, seumpama mobil rusak yang ingin diperbaiki dengan cepat maka kita buat ketok magic. Akibatnya pasal ini tidak berpucuk tapi juga tidak berakar.".

Ahmad Muzani selaku sekretaris Jendral DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) beranggapan "Kenaikan bbm ini akan membawa dampak yang serius. Karena itu, Partai Gerindra tidak setuju kenaikan harga bbm. Apakah orang yang menggunakan motor tidak layak mendapat subsidi BBM?,".

Saya setuju dengan apa yang dikatakan oleh beliau dan untuk beberapa bulan kedepan rakyat dapat bernafas lega karena  kenaikan harga BBM akan ditunda namun dengan ketundaan tersebut para penjual kebutuhan sehari-hari saja sudah menaikan harga daganganya. karena mereka berkata untuk menyesuaikan nantinya agar kenaikannya tidak terlalu derastis. tidak dapat dielakkan pula oleh rakyat kalau BBM sangatlah penting dalam kehidupan sehari-hari. namun setelah 3 bulan berlalu apakah kejadian seperti yang terjadi pada 30 Maret 2012 akan terulang kembali?? semoga saja para anggota dewan dapat bertidak dengan bijak layaknya seorang pemimpin. dan semoga keputusan yang nanti akan diambil tidak memberatkan kami sebagai rakyat.

https://www.facebook.com/MuzaniGerindra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar