Jumat, 29 Maret 2013

Peraturang yang Dikelurkan oleh Bank Indonesia


PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 11/ 3 /PBI/2009
TENTANG BANK UMUM SYARIAH

BAB V
PEMBUKAAN KANTOR BANK
Bagian Kesatu : Pembukaan KC di Dalam Negeri

Pasal 42
(1) Pembukaan KC di dalam negeri hanya dapat dilakukan dengan
izin Bank Indonesia.
(2) Rencana pembukaan KC sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank.

Pasal 43
(1) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1)
diajukan oleh Bank kepada Bank Indonesia disertai dengan
dokumen pendukung.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
(3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan Bank Indonesia berdasarkan
pada:
a. penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen;
b. analisis atas hasil studi kelayakan yang disampaikan oleh
Bank; dan
c. analisis atas kemampuan Bank, termasuk tingkat kesehatan,
kecukupan permodalan, dan profil risiko.
(4) Apabila diperlukan, Bank Indonesia dapat melakukan
pemeriksaan untuk meneliti persiapan pembukaan kantor dan
memperoleh keyakinan atas kebenaran dokumen yang disampaikan.
(5) Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lambat 30 (tiga puluh)
hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.

Pasal 44
(1) Pelaksanaan pembukaan KC wajib dilakukan paling lambat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal izin diterbitkan.
(2) Pelaksanaan pembukaan KC sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling
lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pembukaan.
(3) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bank tidak melaksanakan pembukaan KC, maka izin
pembukaan KC yang telah diberikan menjadi tidak berlaku.

Pasal 45
(1) Rencana KC untuk tidak beroperasi pada hari kerja wajib
memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
(2) Bank wajib menyampaikan permohonan persetujuan kepada
Bank Indonesia atas rencana KC untuk tidak beroperasi pada
hari kerja paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tanggal
pelaksanaan KC tidak beroperasi.
(3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lambat 10 (sepuluh)
hari setelah dokumen permohonan diterima.
(4) Rencana KC untuk tidak beroperasi pada hari kerja wajib
diumumkan kepada masyarakat paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal tidak beroperasi.

Ada baiknya memang setiap pembukaan KC di dalam negeri di atur dan di berikan izin oleh Bank Indonesia, dan memberikan laporan persetujuan yang sesuai dengan visi dan misi dari yang akan mendirikan Bank tersebut. Agar nantinya persetujuan tersebut tidak disalah gunakan dan tidak merugikan nasabah yang bersangkutan.

Referensi  : pbi_110309final.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar