PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 11/ 3 /PBI/2009
TENTANG BANK UMUM SYARIAH
BAB V
PEMBUKAAN KANTOR BANK
Bagian Kesatu : Pembukaan KC di Dalam Negeri
Pasal 42
(1) Pembukaan KC di dalam negeri
hanya dapat dilakukan dengan
izin Bank Indonesia.
(2) Rencana pembukaan KC
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dicantumkan dalam Rencana
Bisnis Bank.
Pasal 43
(1) Permohonan izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1)
diajukan oleh Bank kepada Bank
Indonesia disertai dengan
dokumen pendukung.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dalam Surat
Edaran Bank Indonesia.
(3) Persetujuan atau penolakan
atas permohonan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan
Bank Indonesia berdasarkan
pada:
a. penelitian atas kelengkapan
dan kebenaran dokumen;
b. analisis atas hasil studi
kelayakan yang disampaikan oleh
Bank; dan
c. analisis atas kemampuan Bank,
termasuk tingkat kesehatan,
kecukupan permodalan, dan profil
risiko.
(4) Apabila diperlukan, Bank
Indonesia dapat melakukan
pemeriksaan untuk meneliti
persiapan pembukaan kantor dan
memperoleh keyakinan atas
kebenaran dokumen yang disampaikan.
(5) Persetujuan atau penolakan
atas permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diberikan
paling lambat 30 (tiga puluh)
hari setelah dokumen permohonan
diterima secara lengkap.
Pasal 44
(1) Pelaksanaan pembukaan KC
wajib dilakukan paling lambat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal izin diterbitkan.
(2) Pelaksanaan pembukaan KC
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaporkan oleh Bank
kepada Bank Indonesia paling
lambat 10 (sepuluh) hari setelah
tanggal pembukaan.
(3) Apabila setelah jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bank tidak melaksanakan
pembukaan KC, maka izin
pembukaan KC yang telah diberikan
menjadi tidak berlaku.
Pasal 45
(1) Rencana KC untuk tidak
beroperasi pada hari kerja wajib
memperoleh persetujuan dari Bank
Indonesia.
(2) Bank wajib menyampaikan
permohonan persetujuan kepada
Bank Indonesia atas rencana KC
untuk tidak beroperasi pada
hari kerja paling lambat 15 (lima
belas) hari sebelum tanggal
pelaksanaan KC tidak beroperasi.
(3) Persetujuan atau penolakan
atas permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan
paling lambat 10 (sepuluh)
hari setelah dokumen permohonan
diterima.
(4) Rencana KC untuk tidak
beroperasi pada hari kerja wajib
diumumkan kepada masyarakat paling lambat 3 (tiga)
hari sebelum tanggal tidak beroperasi.
Ada baiknya memang setiap pembukaan KC di dalam
negeri di atur dan di berikan izin oleh Bank Indonesia, dan memberikan laporan
persetujuan yang sesuai dengan visi dan misi dari yang akan mendirikan Bank
tersebut. Agar nantinya persetujuan tersebut tidak disalah gunakan dan tidak
merugikan nasabah yang bersangkutan.
Referensi : pbi_110309final.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar