Bank adalah
kata yang berasal dari bahasa Italia yang dalam penulisannya asalnya adalah
“banca” yang berarti tempat penukaran uang.
Menurut
Kuncoro dalam buku yang tulisnya “ Teori dan Aplikasi (2002:68)”, bank adalah lembaga keuangan yang usaha
pkoknya adalah menghimpun dana menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat
dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan
peredaran uang.
Sedangkan
menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10
November 1998 tentang perbankan, yang dimaksudkan dengan bank adalah usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.
Kesimpulannya
dari pengertian bank tersebut sendiri adalah
Usaha pkok bank yang menghinpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana
simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit
maupun bentuk-bentuk lainnya.
Berikut ada
beberapa pengertian bank :
- Pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara kovensiaonal dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
- Pengertian bank Perkredikan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkanprinsip syariah yang dalam kegiatnnya tidak memberikan jasa lalu lintas penbayaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar