Jumat, 15 Maret 2013

Pengertian BANK



Bank adalah kata yang berasal dari bahasa Italia yang dalam penulisannya asalnya adalah “banca” yang berarti tempat penukaran uang.

Menurut Kuncoro dalam buku yang tulisnya “ Teori dan Aplikasi (2002:68)”,  bank adalah lembaga keuangan yang usaha pkoknya adalah menghimpun dana menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 

November 1998 tentang perbankan, yang dimaksudkan dengan bank adalah usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Kesimpulannya dari pengertian bank tersebut sendiri adalah  Usaha pkok bank yang menghinpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.

Berikut ada beberapa pengertian bank :
  1.  Pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara kovensiaonal dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
  2. Pengertian bank Perkredikan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkanprinsip syariah yang dalam kegiatnnya tidak memberikan jasa lalu lintas penbayaran.
Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar