Tugas Bank
a) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
1. Menetapkan sasaran monter dengan
memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2. Melakukan pengendalian moneter dengan
menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada :
-
Operasi
pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
-
Penetapan
tingkat diskonto
-
Penetapan
cadangan wajib minimum dan
-
Pengaturan
kredit dan pembiayaan
b) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran
1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan
izin atas jasa sisa pembayaran
2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem
pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
c) Mengatur dan mengawasi bank
Fungsi Bank
Fungsi bank
secara umum adalah menghimpun dana dari masyrakat luas(funding) dan menyalurkan
dalam bentuk pinjaman atau kredit(lending) untuk berbagai tujuan. Tetapi
sebenarnya fungsi bank dapat dijelaskan dengan lebih spesifik seperti yang
diungkapkan oleh Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso
(2006), yaitu sebagai berikut :
-
Agent of
Trust, Dasar utama kegiatan perbankan adalah trust atau kepercayaan, baik dalam
hal menghimpun dana maupun penyaluran dana.
-
Agent of
Development, Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, konsumsi ini tidak lain
adalah kegiatan pembangunan perekonomian masyarakat.
-
Agent of
Service, Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga memberikan penawaran
jasa-jasa perbankan yang lain kepada masyarakat seperti jasa pengiriman uang ,
jasa penitipa n barang berharga, dll.
REFERENSI
: http://indonesi4ku.wordpress.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar