Sabtu, 10 Maret 2012

Hak Warga Negara Indonesia

Hak warga negara, mungkin sudah banyak yang tau apa itu hak. hak tidaklah dapat dipisahkan dengan kewajiban. tapi disini saya akan membahas tentang hak. Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. sebagai warga negara yang baik dan menjunjung tinggi akan hak asasi manusia. kita haruslah bersikap secara adil dan bijaksana, tidak membeda - bedakan status, golongan, keturunan jabatan dan lain - lainnya.

Sesungguhnya setiap manusia yang dilahirkan memiliki hak asasi yang sama tanpa terkecuali dan setiap manusia itu sama di mata Tuhan. namun terkadang banyak orang yang salah menafsirkan hal tersebut. karna orang lain berpenilaian bahwa semakin tinggi derajat seseorang semakin tinggi juga hak dari orang tersebut. sebenarnya itu sangatlah salah dan tidak dibenarkan. karna dengan begitu dapat memicu kecemburuan sosial dan akan berdampak negatif bagi keadaan sekitarnya. dan sebenarnya apa saja hak yang dimiliki warga negara indonesia? berikut adalah hak yang dimiliki setiap warga negara indonesia :
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. kenapa begitu?? karena setiap warga negara derajatnya sama di mata hukum, sekalipun fakir miskin dan anak terlantar juga dilindungi oleh negara.
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. sebagaimana dicantukan dalam pasal 27 ayat 2 bahwa “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan. yaah.. seperti yang saya sudah bilang tadi bahwa setiap warga negara dilahirkan dengan memiliki hak asas yang sama tanpa terkecuali.
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercaya. itu semua kembali lagi kediri kita masing - masing dan berdasarkan kepercayaan yang kita miliki.
  5. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. seperti yang terlampir pada  pasal 28C ayat 1.
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
  7. Setiap warga negara juga memiliki hak “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” sebagimana tercantum pada pasal 28.
  8. Pasal 28C ayat 2 menjelaskan setiap warga negara juga memiliki hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Masih banyak lagi hak - hak yang dimiliki setiap warga negara indonesia dan semuanya memang di tetapkan dalam pasal - pasal yang berlaku di  negara ini. dan hak asasi manusia juga meliputi: hak anak, hak anggota masyarakat, instrumen nasional dan internasional HAM, pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar