Jumat, 29 Maret 2013

Peraturang yang Dikelurkan oleh Bank Indonesia


PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 11/ 3 /PBI/2009
TENTANG BANK UMUM SYARIAH

BAB V
PEMBUKAAN KANTOR BANK
Bagian Kesatu : Pembukaan KC di Dalam Negeri

Pasal 42
(1) Pembukaan KC di dalam negeri hanya dapat dilakukan dengan
izin Bank Indonesia.
(2) Rencana pembukaan KC sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank.

Pasal 43
(1) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1)
diajukan oleh Bank kepada Bank Indonesia disertai dengan
dokumen pendukung.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
(3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan Bank Indonesia berdasarkan
pada:
a. penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen;
b. analisis atas hasil studi kelayakan yang disampaikan oleh
Bank; dan
c. analisis atas kemampuan Bank, termasuk tingkat kesehatan,
kecukupan permodalan, dan profil risiko.
(4) Apabila diperlukan, Bank Indonesia dapat melakukan
pemeriksaan untuk meneliti persiapan pembukaan kantor dan
memperoleh keyakinan atas kebenaran dokumen yang disampaikan.
(5) Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lambat 30 (tiga puluh)
hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.

Pasal 44
(1) Pelaksanaan pembukaan KC wajib dilakukan paling lambat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal izin diterbitkan.
(2) Pelaksanaan pembukaan KC sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling
lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pembukaan.
(3) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bank tidak melaksanakan pembukaan KC, maka izin
pembukaan KC yang telah diberikan menjadi tidak berlaku.

Pasal 45
(1) Rencana KC untuk tidak beroperasi pada hari kerja wajib
memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
(2) Bank wajib menyampaikan permohonan persetujuan kepada
Bank Indonesia atas rencana KC untuk tidak beroperasi pada
hari kerja paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tanggal
pelaksanaan KC tidak beroperasi.
(3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lambat 10 (sepuluh)
hari setelah dokumen permohonan diterima.
(4) Rencana KC untuk tidak beroperasi pada hari kerja wajib
diumumkan kepada masyarakat paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal tidak beroperasi.

Ada baiknya memang setiap pembukaan KC di dalam negeri di atur dan di berikan izin oleh Bank Indonesia, dan memberikan laporan persetujuan yang sesuai dengan visi dan misi dari yang akan mendirikan Bank tersebut. Agar nantinya persetujuan tersebut tidak disalah gunakan dan tidak merugikan nasabah yang bersangkutan.

Referensi  : pbi_110309final.pdf

Tugas dan Fungsi Bank Indonesia dalam Perbankan Indonesia



Bank sentral (BI) di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan monoter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesiam, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

Bank Sentral suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflansi atau naiknya harga – harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang.
Bank Sentral menjaga agar tingkat inflansi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonimian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang.  Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya.

Tugas Bank Sentral :

Menjaga stabilitas sistem keuangan pada tingkat nasional dan internasioanal merupakan masalah penting bagi bank sentral dan pemerintahan karena biaya elonomi makro berpotensi utama dari gangguan pada sistem keuangan.

Kepentingan Bank Sentral dalam berfungsi pebuh sistem keuangan berasal dari peran penting bahwa sistem keuangan, terutama bank, bermain dalam kebijakan monoter. Ganguan dalam sistem keuangan dapat menunda atau menghambat implus transmisi kebijakan moneter ke ekonomian riil. Harga gelembung Aset atau ledakan kredit dapat merusak dasar bagi stabilitas harga pada pertengahan untuk jangka panjang. Keyakinan dalam mata uang dan viabilitas fungsional dari sistem keuangan itu pergi tangan di tangan dan saling bergantung.

Akhirnya, bank sentral juga tertarik dalam pengembangan sistem keungan karena kebutuhan individu pelaku pasar keuangan utnuk likuiditas dapat naik tiba – tiba dan tajam dalam menghadapi guncangan dan ketidakseimbangan. Di pasar keuangan terintegritasi, sperti kekuranga likuiditas dapat menular dengan cepat dan, terutama jika mereka mencapai pelaku pasar secara sistematik penting, memilki pengaruh negatif terhadap sistem keuangan secara keseluruhan sebagai satu – satunya uang bank sentral mungkin telah memainkan peran penting dalam menyelesaikan krisis keuangan, namun, smapai saat ini Bundesbank tidak harus langkah sebagai leader of last resort.

Menjaga stabilitas sistem keuangan karena itu tugas utama bank sentral. Oerjanjian EC (Pasal 105, ayat 5) jelas memberikan bagian dalam tanggung jawab atas stabilitas keuangan dengan Sistem Bank Sentral Eropa dan juga beserta Bundesbank

Fungsi Bank Sentral :
  • Implementing monetary policy melaksanakan kebijakan monoter
  • Determining Interest rates menetukan tingkat suku bunga
  • Controlling the nation’s entire money supplay mengendalikan jumlah uang beredar seluruh bangsa.
  • The Government’s banker and the banker’s bank (“leader of last resort”) pemerintah bankir dan bank bankir (“leader od last resort”)
  •  Mengelola negara valuta asing dan cadangan emas dan pemerintah saham register
  • Regulating and supervising the banking industry mengatur dan mengawasi industri perbankan.
  • Menetapkan inflasi suku bungan resmi – digunakn untuk mengelolah baik inflansi dan negara nilai tukar – dan memastikan bahwa tingkat ini  berlaku melalui berbagai mekanisme kebijakan.



Referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Sentral

Sabtu, 16 Maret 2013

Visi dan Misi bank Indonesia



 Misi :
Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.

Visi :
Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.

REFERENSI : http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Fungsi+Bank+Indonesia/Misi+dan+Visi/

Jumat, 15 Maret 2013

Status dan Kedudukan Bank Sentral (Bank Indonesia)



Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. 
Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam strukturketatanegaraan Republik Indonesia. 
Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

REFERENSI : 
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia

Kegitan Operasional Bank



A. KEGIATAN BANK UMUM
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
1.  Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama reke­ning atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a)     Simpanan Giro (Demand Deposit),
b)     Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
c)      Simpanan Deposito (Time Deposit),
2.  Menyalurkan Dana (Lending)
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
a)     Kredit Investasi,
b)     Kredit Modal Kerja,
c)      Kredit Perdagangan
d)     Kredit Produktif,
e)     Kredit Konsumtif,
f)       Kredit Profesi
3. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga sim­panan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini  ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
a)     Kiriman Uang (Transfer)
b)     Kliring (Clearing)
c)      Inkaso (Collection)
d)     Safe Deposit Box
e)     Bank Card (Kartu kredit)
f)       Bank Notes
g)     Bank Garansi
h)     Bank Draft
i)       Letter of Credit (L/C)
j)       Cek Wisata (Travellers Cheque)
k)     Menerima setoran-setoran.
l)       Melayani pembayaran-pembayaran.
m)   Bermain di dalam pasar modal.
B. KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilaku­kan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
-    Simpanan Tabungan
-    Simpanan Deposito
2.  Menyalurkan dana dalam bentuk :
-    Kredit Investasi
-    Kredit Modal Kerja
-    Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal­-hal sebagai berikut :
-    Menerima Simpanan Giro
-    Mengikuti Miring
-    Melakukan Kegiatan Valbta Asing
-    Melakukan kegiatan Perasuransian
C. KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING
Bank-bank asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang mem­bedakan kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada la­rangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.
Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
1.      Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga mem­buka simpanan.giro dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
2.      Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang :
-    Perdagangan Internasional
-    Bidang Industri dan Produksi
-    Penanaman Modal Asing/Campuran
-    Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
3.      Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilaku­kan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini :
-    Jasa Transfer­Jasa Miring
-    Jasa Inkaso
-    Jasa Jual Beli Valuta Asing
-    Jasa Bank Card (kartu kredit)
-    Jasa Bank Draft
-    Jasa Safe Deposit Box
-    Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C
-    Jasa Bank Garansi
-    Jasa Bank Notes
-    Jasa Jual Beli Travellers Cheque
-    dan jasa bank umum lainnya

REFERENSI : http://indonesi4ku.wordpress.com/

Tugas dan Fungsi Bank



Tugas Bank
a)     Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
1.      Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2.      Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada :
-          Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
-          Penetapan tingkat diskonto
-          Penetapan cadangan wajib minimum dan
-          Pengaturan kredit dan pembiayaan

b)     Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
1.      Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
2.      Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
3.      Menetapkan penggunaan alat pembayaran

c)      Mengatur dan mengawasi bank

Fungsi Bank
Fungsi bank secara umum adalah menghimpun dana dari masyrakat luas(funding) dan menyalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit(lending) untuk berbagai tujuan. Tetapi sebenarnya fungsi bank dapat dijelaskan dengan lebih spesifik seperti yang diungkapkan oleh Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso (2006), yaitu sebagai berikut :
-          Agent of Trust, Dasar utama kegiatan perbankan adalah trust atau kepercayaan, baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana.
-          Agent of Development, Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian masyarakat.
-          Agent of Service, Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga memberikan penawaran jasa-jasa perbankan yang lain kepada masyarakat seperti jasa pengiriman uang , jasa penitipa n barang berharga, dll.

REFERENSI : http://indonesi4ku.wordpress.com/

Klasifikasi Bank



Pengklasifikasian bank-bank di Indonesia  ada beberapa cara, yaitu dilihat dari segi fungsi atau stattus operasi, kepemilikan, dan penyediaan jasa.

Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi.

1.     Bank Sentral;

Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain:
-          Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
-          Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
-          Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
-          Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
-          Memelihara stabilitas moneter;
-          Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
-          Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.

Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia. Kemudian pada pasal 8 disebutkan tentang tugas-tugas BI adalah: Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; Mengatur dan mengawasi bank.

2.     Bank Umum atau Bank Komersial;

Pada Pasal 1 (butir 3) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa “Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”.

Dengan demikian ada dua cara yang dapat ditempuh oleh bank dalam menjalankan usahanya, yaitu:

1). Secara konvensional.
Dalam hal ini bank menggunakan cara-cara yang biasa dipraktekkan dalam dunia perbankan pada umumnya, yaitu menggunakan instrumen “bunga” (interest). Bank akan memberikan jasa bunga tertentu kepada penabung, deposan, atau giran, di sisi lain bank akan mengenakan jasa atau biaya bunga juga kepada debitur, tentunya dengan tingkat yang lebih tinggi.

2). Prinsip Syariah
Pada butir 13 Pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 ini, dijelaskan bahwa “Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Dengan adanya prinsip syariah ini, tentunya memberikan keleluasaan bagi dunia perbankan nasional dalam memobilisasi dana masyarakat. Sedang bagi masyarakat yang ingin menyimpan dana di bank, maka prinsip syariah ini merupakan alternatif pilihan lain.

Mengenai bentuk hukum suatu bank umum, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 point 1 UU Nomor 10 Tahun 1998, dapat berupa: Perseroan Terbatas; Koperasi; atau Perusahaan Daerah.

Usaha Bank Umum

Pada Pasal 6 UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, disebutkan secara rinci mengenai usaha bank. Dan setelah dilakukan perubahan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998, maka usaha bank umum meliputi:
-          menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
-          memberikan kredit;
-          menerbitkan surat pengakuan hutang;
-          membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
-          surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
-          kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
-          Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
-          Obligasi;
-          surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
-          instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
-          memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
-          menempatkan dana bank, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
-          menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
-          menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
-          melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
-          melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
-          melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
-          menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
-          melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.     Bank Perkreditan Rakyat (BPR);

Pada Pasal 1 (butir 4) UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa “Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”.
Pada Bagian Ketiga Pasal 13 UU No.7 Tahun 1992 yang menyangkut Usaha Bank Perkreditan Rakyat, dan setelah dilakukan perubahan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998, disebutkan bahwa “Usaha BPR meliputi:
-          menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
-          memberikan kredit;
-          menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
-          menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.

Selanjutnya pada Pasal 14 UU Nomor 7 Tahun 1992 disebutkan, bahwa “BPR dilarang:
menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran; melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing; melakukan penyertaan modal; melakukan usaha perasuransian; melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Pada Pasal 58 UU Nomor 7 Tahun 1992, juga disebutkan mengenai macam-macam bank atau lembaga kredit yang diberi status sebagai BPR, yaitu:
Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan UU ini dengan memenuhi persyaratan tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan.

1.      Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999 lalu lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.

2.      Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank-bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

3.      Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.

4.      Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

5.      Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
Modal disetor minimum untuk mendirikan bank campuran menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 ditetapkan sekurang-kurangnya Rp 100 milyar, dengan ketentuan penyertaan pihak bank yang berkedudukan di luar negeri sebesar-besarnya 85% dari modal disetor.

Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa.

1.      Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.

2.      Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.


Referensi :